REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
- Pertanyaan 1
Assalamu ‘alaikum wr wb
Saya merupakan salah satu pengurus lembaga di PDM, memiliki program kerja membuat website tentang Muhammadiyah. Ke depannya kami akan memasang Google AdSense sebagai salah satu sumber pembiayaan website tersebut, sehingga tidak membebani kas PDM. Bagaimana hukum memasang Google AdSense dan mendapatkan keuntungan dari Google AdSense tersebut pada website dakwah Muhammadiyah?
Billahi fi sabilil-haq, fastabiqul-khairat.
Wassalamu ‘alaikum wr wb
- Pertanyaan 2
Assalamu ‘alaikum wr wb
Akhir-akhir ini youtube semakin digemari oleh berbagai golongan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa. Youtube juga bisa menjadi pekerjaan sampingan yang menguntungkan dengan adanya Google AdSense.
Iklan-iklan yang ditonton oleh penonton kita akan menjadi penghasilan untuk diri kita. Akan tetapi, ada beberapa hal yang mengganjal di hati saya. Pertanyaannya adalah:
Bagaimana hukum Google AdSense menurut pandangan Muhammadiyah? Jika di dalam iklan tersebut adalah iklan dengan produk halal, akan tetapi model iklan tersebut adalah wanita yang terbuka auratnya baik sedikit maupun banyak, bagaimana hukumnya?
Jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, akan tetapi kita lalai dalam memfilter iklan atau kita tidak mengetahui tentang iklan tersebut, bagaimana hukumnya?
Maghfur El Muhammady, Kel. Tegalgede – Kec. Sumbersari – Kab. Jember
Indra Yana Subihartono
(Disidangkan pada Jum‘at, 20 Rabiulawal 1442 H / 6 November 2020 M)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb
Terima kasih diucapkan kepada saudara Maghfur El Muhammady dan Indra Yana Sabihartono atas pertanyaan yang telah disampaikan. Pertanyaan dari saudara berdua akan kami jawab dalam satu rangkaian jawaban.