REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu Prakerja dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dengan syarat tertentu. Masyarakat yang dapat mendaftar diantaranya adalah pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Didalam situs resminya, tercantum sejumlah pekerjaan yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja. Diantaranya adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
Selain itu juga Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja ditujukan untuk angkatan kerja sepanjang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Faktanya, pada tahun 2020, 18 persen Penerima Kartu Prakerja berstatus sedang bekerja atau berwirausaha. Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.