Rabu 26 Jan 2022 16:02 WIB

Orang Tua Siswa di Depok Bisa Ajukan Keberatan PTM 100 Persen

Pemkot Depok mulai melaksanakan PTM 100 persen pada Senin (24/1/2022).

Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat, Imam Budi Hartono menyatakan orang tua murid dapat mengajukan surat keberatan ke sekolah jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dinilai memberatkan. (Foto: Pelajaran olah saat pembelajaran tatap muka di SMP 26 Depok)
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat, Imam Budi Hartono menyatakan orang tua murid dapat mengajukan surat keberatan ke sekolah jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dinilai memberatkan. (Foto: Pelajaran olah saat pembelajaran tatap muka di SMP 26 Depok)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat, Imam Budi Hartono menyatakan orang tua murid dapat mengajukan surat keberatan ke sekolah jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dinilai memberatkan. Pemkot Depok mulai melaksanakan PTM 100 persen pada Senin (24/1/2022) setelah melaksanakan pembelajaran secara daring selama pandemi Covid-19.

"Kalau orang tua mengeluhkan itu silakan buatkan surat secara eksplisit tentang keberatan itu. Jadi, bisa buatkan surat keberatan mengikuti PTM 100 persen dan alasannya apa," kata Imam di Depok, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Imam menyatakan saat ini pelaksanaan PTM 100 persen masih terus dilanjutkan. Dengan terus memperhatikan arahan dari pemerintah pusat. "Selama masih diperbolehkan oleh pusat kami akan laksanakan PTM 100 persen, selama itu perintah dari pusat kami akan laksanakan, kecuali sudah ada larangan," kata dia.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang menambahkan, sekolah akan memberikan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang tidak diizinkan orang tuanya mengikuti PTM 100 persen. "Kepada orang tua yang keberatan anaknya ikut PTM 100 persen, ketika mereka sudah membuat surat pernyataan keberatan kita akan memberikan PJJ," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement