REPUBLIKA.CO.ID, — Ikatan pernikahan merupakan janji suci yang kuat dan kukuh. Untuk itu setiap upaya meremehkan ikatan suci ini ataupun memperlemahnya adalah sangat dibenci agama.
Dalam Surat An Nisa ayat 21, Allah SWT berfirman sebagai berikut ini:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Wa kaifa ta’khudzunahu wa qad afdhaa ba’dhukum ila ba’dhin wa akhadzna minkum mitsaqan ghalizan.”
Yang artinya, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama, menjelasan meski agama Islam tidak mengharamkan perceraian, namun melakukan perceraian adalah sebuah tindakan yang dibenci Allah SWT.
Hal ini tentunya untuk membuat umat Islam untuk tidak mempermainkan pernikahan dan perceraian. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
أبغض الحلال عند الله الطلاق “Sesuatu yang (pada dasarnya) halal tetapi sangat dibenci (atau paling dibenci) Allah SWT adalah talak (perceraian).”
Namun apabila dalam hubungan rumah tangga sudah tidak ada lagi jalan keluar dan solusi, maka perceraian bisa diambil sebagai langkah yang paling akhir. Menurut Ibnu Sina, sebagian manusia sebagian manusia memiliki watak dan kebiasaan tertentu yang menjadikannya tidak bisa hidup damai dan harmonis ketika berdampingan dengan sebagian yang lain yang memiliki watak dan kebiasaan bertentangan.
Maka jalur perceraian dapat dibukakan untuk permasalahan rumah tangga yang tak memiliki titik temu tersebut. Itulah sebabnya, Allah SWT menyediakan sebuah solusi semacam pintu darurat untuk digunakan dalam kondisi tertentu dan terakhir ketika tidak ada lagi harapan untuk memperbaiki dan meneruskan ikatan perkawinan. Atau pun setelah melalui tahapan-tahapan perbaikan yang dilakukan sendiri oleh masing-masing suami-istri hingga keluarga.
Solusi dari rumah tangga yang menemui titik buntu dan beragam permasalahan yang tak dapat diselesaikan adalah talak. Talak atau perceraian hanya dibenarkan dalam keadaan terpaksa dengan memenuhi persyaratan tertentu, baik persyaratan yang berlaku bagi laki-laki yang menjatuhkan talak maupun sebaliknya.