Jumat 28 Jan 2022 23:58 WIB

Empat WNA Rusia yang Jalani Karantina di Sulut Positif Omicron

Keempat WNA Rusia teleah selesai masa karantina dan meninggalkan Sulut

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Keempat WNA Rusia teleah selesai masa karantina dan meninggalkan Sulut
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Keempat WNA Rusia teleah selesai masa karantina dan meninggalkan Sulut

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO- Empat warga negara asing (WNA) asal Rusia, pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di Sulawesi Utara dinyatakan positif Omicron.

"Sebelum hasil resmi keluar dari Balitbangkes, keempat kasus tersebut telah dinyatakan sembuh dan selesai menjalani isolasi dengan hasil PCR negatif," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel MPH di Manado, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Keempat WNA Rusia yang telah menyelesaikan masa isolasi tersebut telah meninggalkan Provinsi Sulut dan melanjutkan perjalanan ke daerah lainnya di Indonesia.

Sewaktu diisolasi di RS Kitawaya, kata dia, keempat WNA Rusia tersebut tidak bergejala atau asymptomatik.

"Kasus probable Omicron yang ada di Sulawesi Utara sekarang sudah tidak lagi dimonopoli oleh pelaku perjalanan luar negeri," sebutnya.

Sebab, katanya, pada beberapa pekan terakhir ini juga sudah terdeteksi pada pelaku perjalanan dalam negeri, baik asal penerbangan Jakarta, Bali, Papua maupun Surabaya.

Keempat WNA Rusia yang terdeteksi positif Omicron tersebut adalah bagian dari 31 orang yang sebelumnya probable Omicron.

"Jadi, sisanya masih menunggu hasil konfirmasi Whole Genome Sequencing atau WGS," katanya.

Steaven mengatakan 13 dari 31 orang ini dideteksi sebagai pelaku perjalanan domestik, tiga orang transmisi lokal, dan sisanya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Provinsi Sulut menjadi salah satu dari dua bandara yang dijadikan transit pelaku perjalanan luar negeri sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah lainnya di Indonesia.

Pelaku perjalanan luar negeri yang transit di Bandara Sam Ratulangi Manado wajib melakukan karantina selama tujuh hari, sehari sebelum selesai diisolasi dilakukan uji PCR untuk memastikan tidak teridentifikasi Covid-19 dan dapat melanjutkan perjalanan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement