Sabtu 29 Jan 2022 23:45 WIB

Sri Sultan Minta Evaluasi Kembali PTM

Sri Sultan mengatakan siswa usia kecil bisa sekolah dari rumah.

Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 2 Yogyakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten dan kota mengevaluasi kembali PTM.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 2 Yogyakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten dan kota mengevaluasi kembali PTM.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten dan kota mengevaluasi kembali pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Evaluasi PTM menyusul peningkatan kasus harian Covid-19 di wilayahnya.

Saat melakukan kunjungan kerja di Gunung Kidul, Sabtu (29/1/2022), Gubernur mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap harus dibatasi guna menekan risiko penularan Covid-19. "Tetap kita batasi, kalau untuk anak kecil mungkin kita liburkan," katanya.

Baca Juga

Sekretaris Daerah Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji, yang mendampingi Gubernur di Gunung Kidul, mengatakan bahwa pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka guna menekan risiko penularan Covid-19. "Kami sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan supaya dievaluasi lagi pembatasan waktu dan pembatasan jumlah," kata Baskara.

Ia merujuk pada pembatasan waktu dan jumlah peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Dia mengemukakan bahwa penerapan pembatasan dalam kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah merupakan bagian dari upaya mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19, termasuk virus corona varian Omicron.

"Termasuk antisipasi itu, apakah Omicron atau tidak dua-duanya harus kita antisipasi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement