Sabtu 29 Jan 2022 18:26 WIB

Polri Tetapkan 11 Tersangka Bentrokan Maut di Sorong

Tujuh orang terduga pelaku bentrokan maut Sorong masih buron.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Keluarga korban berjalan di luar ruang Jenazah RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). Tim DVI Mabes Polri bersama Biddokes Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota berhasil melakukan identifikasi tiga jenazah dari 17 jenazah kebakaran klub malam Double O yang dibakar sejumlah massa, masing-masing Indah Cleo asal Sumatera Barat, Ferman Syahputra asal Sumatera Selatan dan Vikram Kenoras asal Sorong.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Keluarga korban berjalan di luar ruang Jenazah RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). Tim DVI Mabes Polri bersama Biddokes Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota berhasil melakukan identifikasi tiga jenazah dari 17 jenazah kebakaran klub malam Double O yang dibakar sejumlah massa, masing-masing Indah Cleo asal Sumatera Barat, Ferman Syahputra asal Sumatera Selatan dan Vikram Kenoras asal Sorong.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG — Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait bentrokan maut yang menewaskan 18 orang di tempat hiburan malam Double 0 pada Selasa (25/1) dini hari waktu setempat. Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Tornagogo Sihombing mengatakan, dari penyidikan sementara ini, tim kepolisian gabungan juga menetapkan 7 orang sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO) terkait kerusuhan antar kelompok luar Papua itu.

Tornagogo menerangkan, 11 tersangka itu, berdasarkan dari proses pengungkapan, atas 7 Laporan Polisi di Polres Sorong Kota, Polres Sorong, dan Polsek Sorong Timur. Dari pelaporan tersebut, proses penyidikan, berhasil menangkap dua orang tersangka awalan, yakni inisial MTL alias M dan RT, pada Kamis (27/1) kemarin. Keduanya, disebut sebagai pelaku pembacokan, terhadap satu korban tewas, atas nama Khani Rumaf.

Baca Juga

Dari penangkapan tersebut, tim polisi gabungan, melanjutkan penyidikan, dan menangkap 9 tersangka lainnya, pada Sabtu (29/1). Para tersangka tambahan tersebut, dikatakan terlibat dalam aksi pengrusakan, dan pembakaran tempat hiburan malam Double 0, yang menewaskan 17 orang lainnya. “Untuk tersangka pengrusakan dan pembakaran, di antaranya AA, FM, HW, KH, AAF, IR, dan JF, AR, serta RR,” ujar Tornagogo, dalam rilis resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar (Kombes) Adam Erwindi, kepada Republika, Sabtu (29/1).

Dari sembilan yang ditangkap pada Sabtu (29/1) itu, satu di antarnya teridentifikasi sebagai anak di bawah umur, yakni RR. “Untuk anak di bawah umur, ditangkap RR,” begitu kata Tornagogo.

RR, dikatakan berperan sebagai penyedia senjata terhadap salah satu buronan DPO yang terlibat dalam kasus tersebut. Tornagogo mengatakan, masih ada 7 DPO yang masih buronan terkait kasus tersebut. “Yakni inisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G,” ujar Tornagogo.

Kapolda pun menjelaskan, peran 9 tersangka yang berhasil ditangkap pada Sabtu (29/1). Dikatakan, tersangka AA, adalah orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut, sebagai pelempar kaca, dan melakukan penyerangan ke tempat hiburan malam Double 0. Sedangkan tersangka FM, orang yang mask ke Double 0, dengan melempar kaca, dan membakar sofa. Tersangka HW, membawa parang, dan melakukan pengrusakan dengan cara membacok mobil yang berada di tempat hiburan tersebut.

Sedangkan tersangka KH, melakukan aksi pengrusakan dengan turut membalikkan mobil-mobil, dan melakukan pembakaran di Double 0. Tersangka JF, berperan melakukan pengrusakan pangkalan ojek yang berada di areal Double 0. Sedangkan peran tersangka AR, disebut sebagai provokator kerusuhan. “Berbagai barang bukti sudah diamankan, di antaranya parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, dan ketapel,” begitu terang Tornagogo.

Atas perbuatan para tersangka itu, untuk sementara tim penyidikan menjerat mereka dengan pasal-pasal pemubunuhan, dan pembunuhan berencana.

Kepolisian menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dan Pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3) KUH Pidana tentang aksi pembakaran yang menyebabkan orang lain hilang nyawa, dengan ancaman penjara seumur hidup. Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan lisan, serta Pasal 55 KUH Pidana.

Selain sudah menetapkan 11 orang tersangka sementara, dalam penyidikan kasus tersebut, tim DVI Polda Papua Barat, juga melaporkan telah mengidentifikasi 3 dari 17 jenazah korban yang mati terbakar di gedung hiburan malam Double 0. Tiga jenazah yang sudah teridentifikasi tersebut, atas nama Indah Sukmadani alias DJ Cleo, perempuan 24 tahun, asal Padang Sumatera Barat (Sumbar). Dua jenazah teridentifikasi lainya, atas nama Ferman Syahputra, laki-laki 33 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dan jenazah ketiga atas nama Vicram Kenoras, laki-laki 23 tahun, asal Sorong.  “Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko antemortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA" begitu kata Kapolda.

Bentrokan maut terjadi di Sorong Kota, pada Senin (24/1) malam, atau Selasa (25/1) dini hari waktu setempat. Menurut versi kepolisian, bentrokan tersebut, terjadi antara sesama orang, atau kelompok luar Papua. Dari bentrokan tersebut, 18 orang tewas. Satu tewas karena dibunuh dengan cara dibacok menggunakan parang. Sedangkan 17 lainnya, tewas mengenaskan terbakar, di dalam tempat hiburan malam Double 0 yang dibakar oleh kelompok pelaku bentrokan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement