Senin 31 Jan 2022 06:39 WIB

KCD Pendidikan Jabar Hentikan PTM 100 Persen SMA/SMK di Depok

Pelaksanaan penghentian PTM SMA/SMK dimulai Senin 31 Januari - Selasa 8 Februari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Suasana PTM 100 persen di SMPN 1 Depok sebelum  penghentian pelaksanaan PTM 100 persen yang mulai berlaku dari 31 Januari hingga 8 Februari 2022.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Suasana PTM 100 persen di SMPN 1 Depok sebelum penghentian pelaksanaan PTM 100 persen yang mulai berlaku dari 31 Januari hingga 8 Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Cabang Wilayah II Depok-Bogor menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen SMA/SMK di Kota Depok. Hal itu dilakukan karena banyaknya siswa yang terpapar Covid-19 dan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Penghentian PTM 100 persen SMA/SMK di Kota Depok berdasarkan surat edaran pada 28 Januari 2022 dan menindak lanjuti surat nomor: 0338/PW 07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 24 Januari 2022.

"Kami sampaikan bahwa penyelenggaraan PTM 100 persen jenjang SMA/SMK, dan SLB Negeri di Kota Depok dan Bogor perlu dihentikan untuk sementara waktu," ujar Kepala KCD Pendidikan Provinsi Jabar Cabang Wilayah II Depok-Bogor, Made Supriatna dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (30/1).

Menurut Made, waktu pelaksanaan penghentian PTM SMA/SMK dimulai pada Senin 31 Januari 2022 hingga Selasa 8 Februari 2022. "Siswa tetap melaksanakan proses belajar mengajar dengan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau Belajar Daring dari Rumah (BDR)," ujarnya. 

Dikatakan Made, kebijakan ini dilakukan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 yang meningkat signifikan di Kota Depok dan Bogor. "Ini juga untuk mencegah adanya klaster sekolah. Sebelum keputusan ini, sudah beberapa SMA di Kota Depok yang menghentikan PTM, diataranya SMAN 1 Depok, SMAN 5 Depok dan SMAN 7 Depok dan beberapa SMA swasta," ungkapnya. 

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, KCD Pendidikan Provinsi Jabar tidak berkoordinasi terkait keputusan penghentian PTM 100 persen SMA/SMK di Kota Depok.   Seharusnya, KCD Pendidikan Provinsi Jabar mengikuti parameter yang dikeluarkan SKB 4 Menteri yakni jika Kota Depok Level 3 maka masih bisa dilaksankan PTM Terbatas 50 persen. 

"Perlu diketahui Kota Depok saat ini masih berada di level 2, jadi semestinya tidak perlu dihentikan, tapi dengan pembatasan 50 persen," jelasnya.

Dadang melaporkan data perkembangan kasus Covid-19 yang dirilis per 29 Januari 2022. Masih terjadi kenaikan yang signifikan pada kasus konfirmasi positif yakni bertambah 534 kasus.

"Terjadi penambahan 534 kasus konfirmasi positif. Dengan demikian, totalnya menjadi 109.164 kasus," ujar Dadang dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (30/1).

Sedangkan, kasus konfirmasi aktif naik 503 orang dari hari sebelumnya. Lalu, suspek aktif nol kasus dan kontak erat aktif naik enam orang, serta pasien probabel aktif nol kasus atau tidak ada.

Pada data tersebut tidak ada penambahan kasus pasien meninggal. Dengan demikian total keseluruhan korban meninggal yakni 2.173 orang. Sementara itu, pasien sembuh bertambah sebanyak 25 orang. "Sehingga totalnya menjadi 103.797 orang atau 95,08 persen," jelasnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement