REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang suami bermimpi menceraikan istrinya. Apakah berlaku talak karena hal tersebut? Apa hukumnya? Pertanyaan seperti ini diajukan pada mantan mufti Mesir, Syekh Ali Jumah. Dalam sebuah program siaran di stasiun televisi swasta Mesir, syekh Ali Jumah memberikan jawaban bahwa perceraian dalam mimpi itu tidak berlaku talak dalam kehidupan nyata. Karena di antara syarat talak itu adalah alqasdi atau niat, tujuan, maksud. Maka jika tidak ada niat, maka tidak ada perceraian.
Syekh Jumah memberikan contoh seorang aktris bernama Mahmud Al Malijy dan istrinya Alawiya Jamil bermain dalam satu folm. Maka apabila Mahmud berkata pada istrinya dalam film "Kamu aku talak", maka tidak berlaku talaknya. Sebab Mahmud mengatakan hal itu berdasarkan skenario film atau naskah, sedang tidak ada niat Mahmud menceraikan istrinya.
Syekh Jumah mengeaskan bahwa alqasdi atau niat itu sangat penting dalam talaq. Karena itu segala yang terjadi dalam film, sinetron, dan sejenisnya antar suami dan istri tentang apa yang mereka katakan dalam naskah itu tidak berlaku dalam kenyataan karena tidak ada niat di dalamnya.
Begitupun halnya bila seorang suami tengah mengajar istrinya tentang bab talaq. Lalu si suami mengatakan sesuai dalam pelajaran pada istrinya, suami menyampaikan kalimat 'Kamu saya talaq' maka talak itu tidak terjadi karena sejatinya si suami tengah menjelaskan tentang ungkapan perkataan orang lain (atau penulis kitab bab talaq) dalam pelajaran itu. Sedang si suami tidak ada niat melakukan talaq kepada istrinya. Maka bermimpi talak tidak berlaku talak pada kehidupan nyata. Maka dari itu, Syekh Jumah mengatakan wanita yang dinikahi dalam mimpi juga tidak menjadi istrinya.
Sumber:
Masrawy