REPUBLIKA.CO.ID, YANGON — Pemerintah Myanmar yang dipimpin militer mengajukan tuduhan korupsi terhadap Aung San Suu Kyi. Gugatan terbaru yang diberikan kepada penasihat negara sekaligus ikon demokrasi itu berpotensi membuatnya menghadapi ancaman hukuman lebih dari 150 tahun.
Polisi mengajukan tuduhan korupsi lebih lanjut terhadap Suu Kyi, atas dugaan menerima uang hingga 550 ribu dolar AS. Uang ini disebut diberikan sebagai sumbangan untuk yayasan amal atas nama ibu dari Suu Kyi.
Meski demikian, pernyataan yang diberikan oleh perwakilan militer tidak memberi rincian kapan proses pengadilan dimulai terhadap Suu kyi atas gugatan baru tersebut. Perempuan berusia 76 tahun ini telah ditahan sejak kudeta terjadi terhadap pemerintahan sipil di Myanmar pada 1 Februari 2021.
Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas dakwaan hasutan terhadap militer, pelanggaran aturan selama pandemi virus corona jenis baru (Covid-19), dan undang-undang telekomunikasi. Ia saat ini masih berada dalam tahanan rumah.
Disebutkan bahwa Suu Kyi sudah diadili karena melanggar undang-undang rahasia resmi, di mana ia dituduh bekerjasama dengan akademisi Australia yang ditahan Sean Turnell. Ia juga sudah menghadapi beberapa tuduhan terkait korupsi lainnya.
Pekan ini, pemerintah militer Myanmar mengumumkan Suu Kyi akan menghadapi persidangan lebih lanjut mulai pertengahan Februari atas tuduhan mempengaruhi komisi pemilihan negara itu selama jajak pendapat 2020. Atas dugaan itu, ia disebut membuat partainya dapat memenangkan pemilihan.
Kudeta dilakukan atas tuduhan adanya kecurangan dalam pemilihan yang dimenangkan oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi. Situasi ini kemudian membawa Myanmar dalam krisis dan kekacauan dalam satu tahun terakhir.
Protes massal, serta tindakan keras terjadi, dengan tercatat lebih dari 1.500 warga sipil tewas selama melakukan aksi demonstrasi menentang pemerintahan militer.