Jumat 04 Feb 2022 17:17 WIB

KPK akan Telusuri Aliran Harta Pejabat Negara Sampai ke Pacar

PPATK sebelumnya menemukan pejabat mengalirkan uang hasil korupsi ke pacar

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Tersangka koruptor, ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menelusuri harta kekayaan para pejabat negara yang dialirkan ke keluarga hingga kekasih mereka. Hal tersebut sebagaimana temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pejabat yang mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi ke pacar.

KPK mengaku akan mendalami hal tersebut selama ada dugaan korupsi yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) para penyelenggara negara. Lembaga antirasuah itu saat ini tengah menunggu PPATK untuk menyerahkan data tersebut.

Baca Juga

"Nah tentu kalau nanti (data) sudah masuk ke KPK akan kami telaah dan kaji. Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulu dari tindak pidana korupsi mengarah ke TPPU, baru bisa kami lakukan penindakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Dia mengatakan, KPK memang merupakan salah satu institusi yang terus mendapatkan feeding atau informasi dari PPATK. Namun, kata dia, sejauh ini informasi dari PPATK terkait dugaan pencucian uang itu juga diberikan ke kejaksaan dan Mabes Polri.

Karyoto mengatakan, KPK tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut kalau tidak ada hubungannya dengan pidana rasuah yang dilakukan para pejabat negara. Dia mengatakan, selama ada kaitannya dengna pidana korupsi maka KPK akan melakukan pengusutan.

"Kalau hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tipikor tentu kami tidak hisa menangani," kata Karyoto.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa beragam modus yang dilakukan penyelenggara negara dalam melakukan pencucian uang hasil korupsi mereka. Satu di antaranya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022) lalu menjelaskan bahwa fenomena tersebut bukan temuan baru. Dia mengatakan, petugas hukum juga telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan tersebut.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," katanya.

Baca: Covid-19 Melonjak, DPR Terapkan Kerja dari Rumah

Baca: Kim Jong-un Puji Keberhasilan Olimpiade Musim Dingin Beijing

Baca: 14 Bangunan dan Benda Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Kabupaten Madiun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement