REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin. Penyidik lembaga antirasuah asal kepolisian itu terbukti bersalah telah menerima suap terkait penanganan perkara yang tengah diselidiki KPK.
"Jaksa telah mengeksekusi Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Eksekusi tersebyt berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 lalu. Putusan itu juga menyatakan bahwa Stepanus juga diwajibkan membayar denda pidana Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Stepanus juga diharusnya membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilunasi maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali lagi.
Saat yang bersamaan, KPK juga menjebloskan terpidana Maskur Husain ke lapas Kelas I Sukamiskin. Terpidana yang merupakan seorang pengacara itu harus menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.
Maskur terbukti menerima suap dalam kasus serupa dengan Stepanus Robin. Eksekusi terpidana Maskur Husain dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022.
Maskur juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dia juga wajibkan membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar ditambah 36 ribu dolar AS. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perkara yang tengah diselidiki KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan.
Secara rinci, Robin dan Maskur menerima suap dari mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, politisi Golkar Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, eks bupati Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta dan bekas bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.