Rabu 22 May 2024 12:38 WIB

KPK Periksa Azis Syamsudin Soal Fasilitas di Rutan KPK

KPK memeriksa Azis Syamsudin soal fasilitas di penahanannya di Rutan KPK.

Azis Syamsudin. KPK memeriksa Azis Syamsudin soal fasilitas di penahanannya di Rutan KPK.
Foto: Antara
Azis Syamsudin. KPK memeriksa Azis Syamsudin soal fasilitas di penahanannya di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK setelah memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Selain it,u tim penyidik KPK juga memeriksa Azis soal informasi adanya tahanan di Rutan Cabang KPK yang menjadi koordinator pengumpulan uang dari para tahanan.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujar Ali.

Azis Syamsudin awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pungli di Rutan Cabang KPK pada 8 Mei 2024. Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik, hingga akhirnya dijadwalkan pemeriksaan ulang.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement