Selasa 08 Feb 2022 00:45 WIB

Polri Bekuk Enos Pentolan Kelompok Separatis Teroris Intan Jaya di Timika

Enos merupakan buronan kelompok separatis teroris Papua terlibat sejumlah penyerangan

Ilustrasi penangkapan Enos. Enos merupakan buronan kelompok separatis teroris Papua terlibat sejumlah penyerangan
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi penangkapan Enos. Enos merupakan buronan kelompok separatis teroris Papua terlibat sejumlah penyerangan

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA— Tim Gabungan Polres Mimika bersama Satgas Gakum Operasi Damai Cartenz telah membekuk ET alias Enos, buronan dari kelompok separatis teroris (KST) yang selama ini terlibat serangkaian kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, yang dihubungi di Timika, Senin (7/2/2022), mengatakan Enos dibekuk aparat di salah satu lokasi di kawasan Jalan Budi Utomo Timika pada Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Yang bersangkutan diketahui berada di Timika untuk mencari amunisi yang rencananya untuk dipasok ke kelompoknya di Intan Jaya. 

"Sebelum dia mendapatkan amunisi, kami sudah mengamankan dia terlebih dahulu. Saat ditangkap dia tidak membawa senjata," ujar Era Adhinata.

Bersamaan dengan penangkapan Enos, polisi mengamankan enam orang lainnya. Namun setelah menjalani interogasi, enam orang tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan. 

"Yang lainnya sudah kami pulangkan," jelasnya. Tersangka Enos diketahui merupakan anak buah Undius Kogoyo, salah satu pimpinan KST di wilayah Intan Jaya. 

Jabatan yang diemban Enos dalam kelompoknya itu sebagai Wakil Komandan Pos Baitua yang ada di Kabupaten Intan Jaya. Beberapa rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Enos sejak 2020, di antaranya penembakan yang terjadi pada 15 Agustus 2020 di Intan Jaya yang mengakibatkan seorang tukang ojek bernama Jainudin meninggal dunia.

Enos juga terlibat penembakan terhadap tim penjemputan rombongan Wakapolda Papua (saat itu dijabat oleh Brigjen Polisi Matius D Fakhiri yang sekarang menjabat Kapolda Papua). Kejadian itu berlangsung pada 25 September 2022.

Tersangka Enos juga teridentifikasi melakukan gangguan penembakan di Polsek Sugapa pada 30 September 2020, melakukan penembakan Pos Koramil Intan Jaya pada 15 Februari 2021, melakukan pembakaran kios milik Rian pada 30 Oktober 2021 dan melakukan penembakan terhadap Ramli, pemilik kios minyak tanah pada 8 Februari 2021.

Aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mendalami peran tersangka Enos dalam berbagai aksi bersenjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Intan Jaya selama ini.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement