Selasa 08 Feb 2022 11:04 WIB

Kemenkumham: Terindikasi Ada Lebih dari 2 WNA Terlibat Pengeroyokan

Dua WNA yang sebelumnya sudah ditangkap segera dideportasi ke negaranya.

Red: Ratna Puspita
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, terindikasi ada lebih dari dua orang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kuta Utara, Bali. (ilustrasi)
Foto: pixabay
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, terindikasi ada lebih dari dua orang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kuta Utara, Bali. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, terindikasi ada lebih dari dua orang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kuta Utara, Bali. Saat ini, mereka masih buron.

"Yang buron ini (terindikasi) ada lebih dari dua orang, dan kami masih terus memeriksa dua orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk mengetahui keberadaan WNA yang masih buron tersebut," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar Bali, Senin (8/2/2022).

Baca Juga

Untuk kelengkapan identitas dari WNA yang masih buron tersebut, Kemenkumham Bali belum bisa memastikan karena masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan di Kepolisian Daerah Bali. Sementara, dua WNA yang sebelumnya sudah ditangkap, yaitu AT warga negara Rusia dan ID warga negara Ukraina, segera dideportasi ke negaranya.

"Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti. Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali," katanya.

Dari dua WNA yang tertangkap, yaitu AT dan ID, diketahui menggunakan visa kunjungan dan KITAS selama berada di Bali. Menurut dia, jika terkait keberadaan mereka di Indonesia yang tidak sesuai izin kunjungannya bisa dimasukkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya soal pendeportasian tentunya hasil dari pemeriksaan, tapi saat ini boleh dikatakan saat bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan yang ada," ujarnya.

Jamaruli menegaskan, WNA yang mengganggu dan patut diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga layak dideportasi dan tentunya setelah melalui hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan bahwa berawal pada 31 Januari 2022, warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya inisial V. Kemudian, mereka menyewa motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.

Saat itu, VK menyewa motor rental selama satu bulan kepada CEML. Kemudian, 1 Februari 2022, motor tersebut hilang. Dilihat dari CCTV, ada yang mengambil.

Setelah terjadi pencurian itu, VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang. Berlanjut pada 2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban karena motor hilang tentu berharap ganti rugi.

Baca juga : Dilaporkan Soal Penodaan Agama, Jenderal Dudung: Kalau Datang Foto Satu-Satu Mukanya

Namun saat datang, terjadi keributan antara CEML dan tiga orang tadi dengan VK dan V, yang diduga ada tindakan persekusi terhadap VK. "Saat itu juga VK meminta bantuan kepada WNI berinisial PO untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil SUV hitam tanpa plat nomor, langsung menyeret OZ dan terjadi pengeroyokan," katanya.

Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ. "Karena merasa saat didatangi hingga ribut itu, ada yang memukul. Di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan," kata Suratno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement