Selasa 08 Feb 2022 13:46 WIB

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Usaha Bagi Sektor yang Kerap Langgar PPKM

Denda bahkan pencabutan izin dilakukan bagi yang sudah berulang-ulang melanggar.

Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin usaha bagi sektor komersial yang kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Riza menjelaskan pihaknya meminta Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk setiap hari melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup. "Jadi kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe, kami minta untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional," ucapnya.

Baca Juga

Beberapa kafe atau tempat hiburan malam sudah ditindak petugas keamanan. Salah satunya yang terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Second Floor Bar and Club di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa (8/2) dini hari. 

Tempat hiburan malam itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM. Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas yang pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan dibantu Polisi Lalu Lintas dan melakukan kawasan bebas kerumunan saat malam hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai. "Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2).

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid-19 melandai.

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan Jalan Asia Afrika

3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman

4. Kawasan SCBD

5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)

6. Kawasan Kemang

7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter

8. Kawasan Kota Tua Jakarta

9. Kawasan Kanal Banjir Timur

 

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement