REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Payung Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Apa Saja Jenis Insentif Pajak yang Diperpanjang?
- Pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terbit sampai dengan 30 Juni 2022.
- Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.
- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak