Selasa 08 Feb 2022 15:21 WIB

Polda Metro Sebut Panggil Pelapor untuk Jelaskan Penghentian Kasus Arteria

Pelapor minta polisi fokus pada unsur pidana yang dilaporkan terhadap Arteria.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah pihaknya memanggil pelapor Arteria Dahlan untuk dilakukan pemeriksaan. Justru undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tidak dilanjutkannya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria.

"Penyidik akan menyamapikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

Baca Juga

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga mengarahkan ke pelapor yaitu Poros Nusantara untuk melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Poros Nusantara sendiri telah memenuhi undangan penyidik terkait kasus Arteria Dahlan yang dikabarkan telah dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.

"Sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tutur Zulpan.

Sementara itu mengenai pasal baru yang diajukan oleh pelapor terkait pasal diskriminasi RAS dan etnis, Zulpan menghargai pelapor. Karena itu, pihaknya bakal mengkomodir temuan tersebut. Artinya, kata dia, pihaknya akan mendengarkan temuan pasal baru yang disebutkan oleh pelapor.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka masudkan hari ini penyidk mengundang mereka," ucap Zulpan.

Sebelumnya, pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Poros Nusantara menyoroti tidak dilanjutkan penyelidikan laporannya. Penyidik Polda Metro Jaya memberhentikan kasus Arteria Dahlan usai tidak menemukan unsur pidana di dalamnya.

"Kami pikir apa yang dilakukan (penyidik) terlalu buru-buru, karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi," ujar Kuasa Hukum Poros Nusantara Suzana Febriati Suzana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Lanjut Suzana, semestinya fokus kepolisian adalah pidananya guna membuktikan unsur tindak pidana. Kemudian terkait hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan sebagai anggota DPR merupakan ranah berbeda yang ditangani MKD.

"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap Suzana.

Diketahui kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat.

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement