Selasa 08 Feb 2022 21:39 WIB

Polisi Tangkap Tiga DPO Pembakaran Karaoke di Sorong

Polisi masih mengejar sembilan DPO pembakaran dan pembacokan.

Anggota Brimob berjaga saat para tersangka kerusuhan digiring di Polres Sorong Kota, Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). Hingga saat ini, polisi sudah menangkap 19 pelaku pembacokan dan pembakaran di Karaoke Doubel0 Sorong.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Anggota Brimob berjaga saat para tersangka kerusuhan digiring di Polres Sorong Kota, Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). Hingga saat ini, polisi sudah menangkap 19 pelaku pembacokan dan pembakaran di Karaoke Doubel0 Sorong.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kepolisian Resor Sorong Kota dibantu Polda Papua Barat akhinya menangkap tiga dari 10 DPO pembakaran karaoke Doubel0 di kota Sorong pada 25 Januari 2022. Pertikaian dua kelompok warga yang berakhir pembakaran itu menewaskan 17 orang.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya mengatakan, tiga buronan yang diamankan tersebut berinisial WL, HR, dan SB. "Ketiga pelaku telah ditahan di rutan Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Novia di Sorong, Selasa (8/2).

Baca Juga

Menurut dia, ketiga pelaku tersebut diduga kuat mengumpulkan massa dan melakukan pengerukan serta pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban jiwa. Dikatakan dia, total keseluruhan pelaku bentrok berdarah Sorong yang sudah diamankan sebanyak 19 orang pelaku.

Dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dan 17 orang melakukan pembakaran karaoke Doubel0 hingga menewaskan 16 orang. Saat ini, polisi masih mengejar tujuh DPO pembakaran karaoke dan dua orang pelaku pembacokan.

"Saya berharap keluarga para pelaku kooperatif tidak melindungi, namun menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement