Rabu 09 Feb 2022 21:17 WIB

Jampidsus Minta Keterangan Bos Lion Air Terkait Korupsi Garuda

Negara diperkirakan merugi Rp 3,7 triliun dalam dugaan korupsi PT Garuda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Pesawat Garuda Indonesia. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta keterangan tambahan dari bos maskapai penerbangan swasta, dan petinggi di perusahaan perawatan pesawat terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta keterangan tambahan dari bos maskapai penerbangan swasta, dan petinggi di perusahaan perawatan pesawat terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, Rabu (9/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta keterangan tambahan dari bos maskapai penerbangan swasta, dan petinggi di perusahaan perawatan pesawat terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) di Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua yang diminta keterangan tersebut, yakni EK, dan ES.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, EK, dan ES,” begitu kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (9/2/2022). Ebenezer masih tetap tak mau menyebutkan nama lengkap kedua saksi-saksi tersebut dalam rilisnya. Namun ia mengungkapkan, EK, dimintakan keterangan oleh penyidik selaku Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

Baca Juga

Sedangkan ES, dimintakan keterangan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air. “Saksi EK, dan ES, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Ebenezer menambahkan. Namun begitu, mengacu layar daftar para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (9/2/2022), inisial EK, adalah Edi Kuntjoro. Sedangkan inisial ES, adalah Edward Sirait.

Masih mengacu monitor daftar para terperiksa di Gedung Pidsus, ada lima nama lain dari PT GIAA yang diperiksa. Mereka antara lain Juliandra, yang semestinya diperiksa selaku Dirut PT Citilink Indonesia, Syachrip Haryanto, yang seharusnya diperiksa selaku VP Base Maintenance PT GIAA 2009. Helmi Imam Satriyono, yang dijadwalkan diperiksa sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT GIAA 2017. Norma Aulia, Senior Manager Head Office Accounting PT GIAA 2012, dan Handrito Harjono, yang diminta menghadap penyidikan selaku Direktur Keuangan PT GIAA 2012-2014.