Kamis 10 Feb 2022 17:47 WIB

Soal Pelarangan Hijab di India, Indonesia Tekankan Toleransi

Mahasiswa di India melakukan aksi protes terhadap larangan hijab.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
 Seluruh anggota Majlis-E-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) India dan pendukungnya memegang plakat selama pawai protes menentang pembatasan jilbab, di Shaheen Bagh di New Delhi, India, 09 Februari 2022. Enam siswa di Government Women First Grade College di distrik Udupi, Karnataka, sekitar 400 km dari Bangalore, telah dilarang menghadiri kelas karena mengenakan jilbab dan siswa Hindu mulai mengenakan selendang safron sebagai tanda protes.
Foto: EPA-EFE/RAJAT GUPTA
Seluruh anggota Majlis-E-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) India dan pendukungnya memegang plakat selama pawai protes menentang pembatasan jilbab, di Shaheen Bagh di New Delhi, India, 09 Februari 2022. Enam siswa di Government Women First Grade College di distrik Udupi, Karnataka, sekitar 400 km dari Bangalore, telah dilarang menghadiri kelas karena mengenakan jilbab dan siswa Hindu mulai mengenakan selendang safron sebagai tanda protes.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan berhijab di Udupi, Karnataka, India menuai protes berbagai kalangan. Dalam hal ini, Indonesia menekankan toleransi dalam menghadapi perbedaan.

Indonesia memandang India negara yang sama seperti Indonesia yang terdiri dari berbagai macam budaya dan kepercayaan. "Serupa dengan Indonesia, India adalah negara yang multikultural yang memiliki berbagai kelompok budaya dan kepercayaan yang berbeda-beda dan masalah-masalah hubungan toleransi antar masyrakat menjadi hal yang terus dijaga oleh pemerintah masing-masing," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah kepada Republika.co.id, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ratusan mahasiswa dan siswa di negara bagian Karnataka melakukan aksi protes larangan berhijab ini kemarin. Meski aksi berjalan damai, para mahasiswa akan terus menyuarakan protesnya hingga larangan ini dicabut.

Media lokal melaporkan bahwa sejumlah sekolah di Karnataka melarang siswanya yang berhijab untuk masuk kelas. Hal ini mengacu pada perintah pemerintah daerah untuk aturan seragam yang ditetapkan kementerian pendidikan. Pihak sekolah mengeklaim bahwa larangan hijab sesuai dengan peraturan menteri pendidikan.

"Kami akan terus berunjuk rasa sampai pemerintah berhenti menghina mahasiswa," kata Tasmeen Sultana, salah satu pengunjuk rasa. "Kami ingin hak-hak dasar kami kembali. Anda tidak dapat mengambil hak kami," imbuhnya.

Pemerintah Karnataka memiliki 12 persen populasi Muslim. Pemerintah negara bagian ini diperintah oleh Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi. Pihaknya mengatakan dalam perintah bahwa siswa harus mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan oleh sekolah.

Partai oposisi dan kritikus menuduh pemerintah BJP di tingkat federal dan negara bagian mendiskriminasikan populasi Muslim minoritas. Modi telah mempertahankan catatannya dan mengatakan kebijakan ekonomi dan sosialnya menguntungkan semua orang India.

Seperti dilansir laman NDTV, Kamis, Pengadilan Tinggi Karnataka pada Rabu merujuk kasus hijab ke pengadilan yang lebih besar mengingat besarnya pertanyaan penting yang diperdebatkan. Dengan demikian, tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Karnataka, besok akan mengadili kasus tersebut untuk memutuskan apakah sekolah dan perguruan tinggi dapat memerintahkan siswa untuk tidak mengenakan jilbab di ruang kelas atau tidak.

Pengadilan Tinggi Karnatakan mendengarkan petisi yang diajukan oleh lima perempuan dari sebuah perguruan tinggi negeri di Udupi terhadap larangan hijab. Kontroversi hijab ini menyebar memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah di India, seperti di Madhya Pradesh dan Puducherry. Seiring dengan meningkatnya perhatian media tentang masalah ini, protes baik yang mendukung maupun yang menentang penggunaan Jilbab di ruang kelas terlihat di beberapa kota saat ini, dari Mumbai hingga Hyderabad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement