Kamis 10 Feb 2022 20:26 WIB

PPKM Level 3, Satpol PP Awasi Pusat Keramaian di Bandung

Pengawasan protokol kesehatan dilakukan petugas sejak pagi hingga malam hari

Rep: m fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP Kota Bandung, mengingatkan pengunjung agar tetap mengenakan masker dan menjaga prokes di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Kamis (10/2/2022). Kota Bandung saat ini kembali masuk PPKM level 3 di tengah lonjakan Covid-19 varian omicron. Semua unsur satgas Covid-19 kembali gencar mengingatkan warga untuk selalu mematuhi prokes dan aturan yang berlaku.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Satpol PP Kota Bandung, mengingatkan pengunjung agar tetap mengenakan masker dan menjaga prokes di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Kamis (10/2/2022). Kota Bandung saat ini kembali masuk PPKM level 3 di tengah lonjakan Covid-19 varian omicron. Semua unsur satgas Covid-19 kembali gencar mengingatkan warga untuk selalu mematuhi prokes dan aturan yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan fokus mengawasi pusat keramaian selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Salah satu pusat keramaian yang rawan kerumunan yaitu Alun-Alun Kota Bandung.

"Kita titik berat Alun-Alun karena luar biasa kalau weekend," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Kamis (10/2/2022). Ia mengatakan pusat keramaian mulai ramai didatangi masyarakat pada sore.

Baca Juga

Selama ini ia menuturkan monitoring dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan petugas sejak pagi hingga malam hari. Pada pagi hari pengawasan dilakukan di pasar tradisional kemudian dilanjutkan di mal bersama tim gabungan TNI dan Polri.

"Pagi seperti biasa pengawasan di pasar tradisional atau pasar pemerintah melakukan pengawasan protokol kesehatan. Nanti jam 11 ada juga dari Satpol PP bergabung dengan TNI dan polisi melakukan pengawasan di mal," katanya.

Selanjutnya pengawasan dilakukan di tempat-tempat keramaian. Pihaknya akan membubarkan kerumunan dan jika sudah melewati pukul 21.00 Wib yang sudah ditetapkan dalam aturan.

"Kita punya mobil penyuluhan kita gelar tadi di kecamatan Ujung Berung sosialisasi dan woro-woro, ini diberlakukan selama 14 hari ke depan," katanya.

Pihaknya menerjunkan ratusan personil ditambah dengan personil yang berada di tingkat kewilayahan. Penindakan pun sudah dilakukan sejak pekan kemarin di pusat-pusat keramaian.

"Sanksi bisa ringan sedang atau berat pelanggarannya," katanya. Rasdian menambahkan titik rawan kerumunan berada di pusat keramaian diantaranya Alun-Alun Kota Bandung, tempat kuliner seperti di Jalan Lengkong Kecil dan PKL.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung. Apabila sosialisasi tidak digubris maka pihaknya akan menyemprot area pusat keramaian dengan desinfektan untuk mengusir masyarakat secara halus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement