REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan fokus mengawasi pusat keramaian selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Salah satu pusat keramaian yang rawan kerumunan yaitu Alun-Alun Kota Bandung.
"Kita titik berat Alun-Alun karena luar biasa kalau weekend," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Kamis (10/2/2022). Ia mengatakan pusat keramaian mulai ramai didatangi masyarakat pada sore.
Selama ini ia menuturkan monitoring dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan petugas sejak pagi hingga malam hari. Pada pagi hari pengawasan dilakukan di pasar tradisional kemudian dilanjutkan di mal bersama tim gabungan TNI dan Polri.
"Pagi seperti biasa pengawasan di pasar tradisional atau pasar pemerintah melakukan pengawasan protokol kesehatan. Nanti jam 11 ada juga dari Satpol PP bergabung dengan TNI dan polisi melakukan pengawasan di mal," katanya.
Selanjutnya pengawasan dilakukan di tempat-tempat keramaian. Pihaknya akan membubarkan kerumunan dan jika sudah melewati pukul 21.00 Wib yang sudah ditetapkan dalam aturan.
"Kita punya mobil penyuluhan kita gelar tadi di kecamatan Ujung Berung sosialisasi dan woro-woro, ini diberlakukan selama 14 hari ke depan," katanya.
Pihaknya menerjunkan ratusan personil ditambah dengan personil yang berada di tingkat kewilayahan. Penindakan pun sudah dilakukan sejak pekan kemarin di pusat-pusat keramaian.
"Sanksi bisa ringan sedang atau berat pelanggarannya," katanya. Rasdian menambahkan titik rawan kerumunan berada di pusat keramaian diantaranya Alun-Alun Kota Bandung, tempat kuliner seperti di Jalan Lengkong Kecil dan PKL.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung. Apabila sosialisasi tidak digubris maka pihaknya akan menyemprot area pusat keramaian dengan desinfektan untuk mengusir masyarakat secara halus.