REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, keberangkatan WNI secara ilegal ke Malaysia telah meningkat pada periode 2020-2021. Hal ini merupakan fenomena gunung es yang kemungkinan angka sesungguhnya jauh lebih tinggi.
"Kami mencatat terdapat peningkatan keberangkatan WNI secara ilegal ke Malaysia, yakni peningkatannya 146 persen dari 2020 ke 2021," ujar Judha, Kamis (10/2/2022).
Menurut Judha, hal ini harus ditangani lebih lanjut oleh pemerintah dan lembaga terkait dari kedua negara, baik dari Indonesia dan Malaysia. Judha mencatat, peningkatan WNI yang masuk secara ilegal berada di wilayah Semenanjung Malaysia.
Mereka biasanya dari wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau menuju ke Semenanjung Malaysia. Sedangkan di wilayah perbatasan di Kalimantan, Konsulat RI Tawau mencatat sebanyak 278 WNI tertangkap karena masuk secara ilegal.
Dalam konteks ini, pada Desember 2021 hingga Januari 2022, terjadi kapal tenggelam yang membawa WNI di perairan Malaysia, yang kebanyakan di Johor Bahru. Perempuan dan ana-anak meninggal karena tenggelam dari kapal karam tersebut.
Judha mencatat, sebanyak 12 jenazah yang teridentifikasi WNI sudah diserahkan kembali ke keluarga. Mereka adalah korban kapal tenggelam pada 17 dan 20 Januari 2022 di Malaysia. "Dari 12 jenazah yang sudah teridentifikasi sebagai WNI, sudah difasilitasi proses pemulangan jenazah ke Tanah Air," kata Judha.
Sementara itu, sebanyak 25 WNI yang selamat dalam insiden kapal tenggelam pada Januari saat ini sedang menjalani proses hukum di Malaysia. "KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum dan memastikan mereka dapat hak-haknya secara penuh dan adil di sistem peradilan Malaysia," kata dia.