REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Desa Wadas pada Kamis (10/2/2022). Dari kunjungan tersebut, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai persoalan pokok yang terjadi di Desa Wadas karena tidak terkomunikasikannya dengan baik soal pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah.
"Sehingga karena tidak terkomunikasikan dengan baik, ya tentu yang ada dalam bayangan warga masyarakat yang menolak itu adalah bahwa nanti kalau dilakukan penambangan batu andesit di Wadas itu akan merusak lingkungan mereka, padahal lingkungan mereka itulah tempat mereka warga yang menolak ini menggantungkan hidup, karena mereka berkebun, berladang di kawasan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Ia menilai pemerintah harus menjelaskan secara jelas kepada masyarakat terkait rencana pembangunan pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Pemerintah harus menjelaskan bahwa wilayah Desa Wadas bukan wilayah yang terdampak langsung pembangunan Bendungan Bener. Sebab bendungannya ada jarak 10 sampai 12 km dari Desa Wadas.
"Persoalan Desa Wadas itu persoalannya karena batu andesit diambil sebagai bahan atau material yang akan dipakai digunakan pembangunan bendungan. Tentu kan harus dijelaskan kenapa pilihan pemerintah itu kok mengukur membebaskan tanah kan, kenapa nggak membeli batunya saja setelah itu dikembalikan? Ini kan hal-hal yang harus dijelaskan," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR juga mendengarkan aspirasi masyarakat terkait polemik pembangunan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. "Yang kami dengar bukan hanya yang pro dengan penambangan batu andesit di desa Wadas itu, kami juga mendengarkan dari kelompok masyarakat yang menolak penambangan batu andesit di sana. Nah, semua kami dengarkan," ujarnya.
Arsul juga merespons terkait pernyataan pejabat Kementerian ESDM yang mengatakan bahwa pertambangan batu andesit di Desa Wadas belum berizin. Arsul mengatakan, penambangan andesit di Desa Wadas bukan untuk usaha pertambangan. "Ini penambangan yang bersifat khusus untuk proyek pembangunan dan sebatas proyek pembangunan itu saja. Jadi, karena ini sifatnya penambangan untuk proyek pembangunan, kami membaca dokumen dari kementerian ESDM bahwa itu tidak memerlukan izin usaha pertambangan sebagaimana kalau itu penambangan dalam rangka untuk diperdagangkan hasil tambangnya," ujarnya.
Hari ini Komisi III juga masih melakukan kunjungan kerja di Desa Wadas. Komisi III dijadwalkan menggelar rapat dengar Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.