REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghalangi Novel Baswedan dan beberapa pegawai lain yang disingkirkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali ke KPK. Para eks pegawai KPK tak bisa kembali lantaran terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2022 yang mengatur kepegawaian KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jendral KPK, Cahya H Harefa di Jakarta, Jumat (11/2).
Lembaga antirasuah itu berkilah bahwa perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, perkom anyar ini memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan menyusul peralihan status kepegawaian tersebut.
Cahya melanjutkan, penyusunan Perkom merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia mengatakan, rincian syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Namun, dia menjelaskan, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi'. Menurutnya, karena 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian atau PNS sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," katanya.
Cahya mengatakan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Maka, pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku," katanya.
Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK, Hotman Tambunan menyebut, bahwa Pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, Peraturan kepegawaian bukanlah kewenangan pimpinan KPK tetapi kewenangan Presiden yang didelegasikan ke PPK di kementerian lembaga.
Dia mengatakan, PPK di tubuh lembaga antikorupsi itu bukanlah pimpinan KPK. Meskipun, dia mengakui, bahwa Perkom memang kewenangan KPK namun isi dari perkom haruslah substansial.
"Jika substansinya tentang korupsi baru pimpinan berwenang," katanya.
Sebelumnya, dalam perkom 1 tahun 2022 itu menyaratkan untuk menjadi pegawai KPK. Aturan itu menyebutkan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.
Sedangkan Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye anti-korupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.