Jumat 11 Feb 2022 20:56 WIB

Klaim Asuransi Kematian ABK Mauritius yang Meninggal Dipakai Mendirikan Masjid

Klaim Asuransi Kematian ABK Mauritius yang Meninggal Berhasil Diperjuangkan

Rep: rilis KB PII/ Red: Muhammad Subarkah
Keluarga ABK Kapal yang meninggal di Mauritius saat menerima pembayaran klaim asuransi.
Foto: M toha, KB PII
Keluarga ABK Kapal yang meninggal di Mauritius saat menerima pembayaran klaim asuransi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Sejak keluarga menyatakan hilang kontak Februari 2021 lalu dengan Anak Buah Kapal (ABK) Anton Pradana yang bekerja di kepulauan Mauritius, Afrika, perusahaan  yang menempatkan PT Anugerah Bahari Pasifik (ABP) terus mencari tahu keberadaan Anton.

Akhirnya, pihak kepolisian di Mauritius pada tanggal 2 Maret 2021, Anton Bersama 6 ABK yang bekerja pada kapal We Fa hilang di Mauritius. Ketujuh ABK tersebut menurut keterangan kepolisian setempat hilang setelah terlibat perkelahian dengan ABK Vietnam pada 26 Februari 2021.

“Sejak awal kami terus mencari tahu keberadaan Anton. Baru setelah keluar pernyataan dari kepolisian, kami berusaha untuk mengurus asuransi kematian Anto. Karena kalau tidak diurus, maka klaimnya bisa hilang karena pengurusan itu ada masa batas waktunya,” ujar Direktur PT Anugerah Bahari Pasifik Hengky Wijaya di BP2MI, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, pihak keluarga ABK Kapal Anton Pradana yang hilang menyatakan akan menyumbangkan dana yang mereka terima untuk pembangunan masjid.

Pernyataan tersebut disampaikan Djohari yang juga paman dari Anton Pradana, kepada Kepala BP2MI Benny Ramdhani, di kantor BP2MI, Kamis (10/2/2022).

Keluarga Hadir di kantor BP2MI untuk menerima penyerahan dana asuransi kematian Anton Pradana. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Ibu Anton Pradana, Usniyah, Djohari (paman Anton Pradana), Direktur PT Anugerah Bahari Pasifik Hengky Wijaya, Ketua Badan Buruh dan Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma dan Ketua SPPI Ilyas Pengestu. Kedua organisasi tersebut merupakan pendamping keluarga Anton Pradana.

Direkrut PT Anugerah Bahari Pasifik Hengky Wijaya sebagai perusahaan mining agency yang merupakan agency yang mengirim ABK  selama 10 bulan berhasil mencairkan dana asuransi. Total dana asuransi dan santunan yang diterima keluarga Anton Pradana sebesar Rp 499.353.720.

Dalam pertemuan tersebut keluarga Anton Pradana menyatakan bahwa mereka masih berharap ada kepastian tentang kematian anaknya. Karena laporan tentang kematian keluarganya masih meragukan. "Kami ingin status kematian Anton Pradana. Kami sebetulnya lebih membutuhkan kepastian dan penyelidikan, daripada sekadar dana santunan Asuransi," ujar Djohari.

Djohari mengatakan, keluarga ingin menyumbangkan dana asuransj tersebut untuk amal jariyah dan menghindarkan dari konflik kepentingan.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani menyetujui ide Ketua B2P3 Jamal tentang perlunya melibatkan interpol guna mengusut kembali kasus hilangnya ke-7 ABK di Mauritus. Benny menegaskan akan mengirim surat kepada Kapolri untuk menindaklanjuti permintaan keluarga Anton Pradana. 

Benny juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran aparat pemerintah, bahwa masyarakat seperti keluarga PMI Anton Pradana lebih membutuhkan kabar kepastian. "Ini jadi pelajaran bagi kita, bahwa masyarakat ingin negara hadir memberi kepastian,"' tukas Benny. 

Sementara itu Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu menyatakan akan terus mendampingi keluarga PMI Anton merealisasikan pembangunan masjid dari dana klaim asuransi.

Ia berharap bahwa masjid itu akan menjadi masjid yang megah dan menjadi tonggak sejarah bahwa ada masjid  yang didirikan 100 persen oleh Pekerja Migran Indonesia.

Masjid tersebut akan dibangun di tempat kelahiran Anton Pradana di Desa Babelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timu.

lyas berharap kepala BP2MI dapat hadir ke kampung Anton di Banyuwangi pada saat peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement