Ahad 13 Feb 2022 06:32 WIB

DIM RUU TPKS Rampung, KSP: Pemerintah Kawal Proses di DPR 

Percepatan penyusunan DIM RUU TPKS merupakan upaya bersama berbagai pihak.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Ilustrasi Kekerasan Seksual)
Foto: Foto : MgRol112
Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Ilustrasi Kekerasan Seksual)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, percepatan penyusunan DIM ini merupakan upaya bersama berbagai pihak. 

“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP, Ahad (13/2/2022). 

Baca Juga

Jaleswari menyebut, total DIM yang telah rampung disusun oleh pemerintah terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal. DIM tersebut juga sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi dan selanjutnya diserahkan kepada DPR. 

“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” kata Jaleswari. 

Ia menjelaskan, pada April tahun lalu Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS. Tim gugus tugas ini telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/Lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dll. 

Menurutnya, pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi dan diskusi yang dilakukan intens. Upaya ini, kata dia, membantu percepatan penyusunan DIM pemerintah. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej, mengatakan pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara. 

“Kami sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” kata Eddy. 

Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement