Ahad 13 Feb 2022 20:47 WIB

Membaca Alquran dari Handphone Saat Haid dan Hadats Kecil, Bolehkah? 

Lembaga fatwa Mesir menjelaskan soal membaca Alquran lewat handphone.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Membaca Alquran dari <em>Handphone</em> Saat Haid dan Hadats Kecil, Bolehkah? . Foto: Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa Jabar bersama aplikasi Alquran digital interaktif berbasis komunitas, Quran Best, mengajak publik untuk ngaji online di tengah wabah Covid-19 atau virus Corona.
Foto: Dompet Dhuafa
Membaca Alquran dari Handphone Saat Haid dan Hadats Kecil, Bolehkah? . Foto: Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa Jabar bersama aplikasi Alquran digital interaktif berbasis komunitas, Quran Best, mengajak publik untuk ngaji online di tengah wabah Covid-19 atau virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Perkembangan teknologi membuat banyak aktivitas manusia menjadi mudah, termasuk dalam hal ibadah. Seperti tilawah atau ibadah membaca Alquran bagi seorang Muslim yang makin mudah dengan adanya Alquran digital yang bisa diakses lewat handphone. 

Tapi kemudahan baru ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama hukum fiqih yang menyertainya. Sehingga dalam sebuah diskusi daring yang dilakukan oleh Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, ada yang bertanya tentang hukum membaca Alquran dari handphone saat kondisi hadas kecil dan hadas besar seperti junub. 

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, Jumat (11/2/2022), Sekretaris Fatwa Dar Al Iftaa, Sheikh Mahmoud Shalabi mengatakan, seseorang tidak boleh membaca Alquran tanpa wudhu atau bersuci dari hadas. Utamanya saat membaca Alquran dari mushaf, karena menyentuh mushaf haruslah dalam kondisi suci dari hadas. 

Allah SWT berfiman:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ 

Artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al Waqiah:79).

Orang-orang yang disucikan dalam ayat ini, ada yang menafsirkannya dengan para malaikat. Sebagian lain menafsirkannya dengan keharusan mensucikan diri saat menyentuhnya karena Alquran ini adalah kitab suci. 

Shalabi menambahkan, ada sebuah hadist yang dituliskan oleh Imam Malik dalam Almuwatha, bahwa Rasululllah SAW bersabda:

ألا يمس القرآن إلا طاهر

Artinya: "Janganlah menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci." 

Namun begitu, Nabi menjelaskan bahwa membaca Alquran tanpa wudhu dan tanpa menyentuh mushaf Alquran dibolehkan menurut para ulama. Boleh membaca ayat Alquran saat di jalan atau tempat lain via handphone tanpa bersuci terlebih dahulu. 

Seseorang dibolehkan oleh syariat, membaca Alquran seperti untuk kepentingan menghafal, tanpa berwudhu jika membaca ayatnya tanpa menyentuh mushaf. Sementara saat dalam kondisi hadas besar atau junub, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak membaca Alquran dan menyentuh mushaf sampai dia bersuci. Hal ini menurutnya sesuai dengan kebiasaan Nabi yang senantiasa membaca Alquran setiap waktu, tapi saat junub Nabi tidak membacanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement