Senin 14 Feb 2022 13:09 WIB

Ini Dua Jenis Vaksin Booster Halal yang Disarankan MUI

Masyarakat yang belum mendapat dua sosis vaksin primer masih bisa menggunakan Sinovac

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham Tirta
Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat, M Azrul Tanjung.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat, M Azrul Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Azrul Tanjung meminta kepada pemerintah Indonesia menyediakan jenis vaksin booster yang halal untuk umat Islam. Menurut dia, sudah ada dua jenis vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, yaitu Zifivax dan vaksin Merah Putih.

"Kita gunakan vaksin booster halal, silahkan mau pakai Zifivax boleh, pakai Merah Putih boleh. MUI tidak dalam konteks untuk mengarahkan, tapi dua itu lah yang halal. Tapi, kalau masih belum selesai vaksin satu dan dua, kita minta Sinovac tetap digunakan untuk umat Islam," ujar Azrul kepada Republika.co.id, Senin (14/2).

Baca Juga

Menurut Azrul, vaksin booster yang belum dinyatakan halal oleh MUI bisa saja digunakan untuk masyarakat non-Muslim. Namun, kata dia, umat Islam wajib hukumnya menggunakan produk vaksin yang halal.

"Bagi umat Islam wajib yang halal, karena ini perintah agama. Kondisinya hari ini kan sudah tidak lagi darurat. Kenapa tidak darurat? Karena vaksin halalnya sudah ada," kata dia.

Azrul menjelaskan, MUI sudah melakukan sertifikasi halal untuk vaksin Zifivax. Bahkan, menurut dia, produsen vaksin Zifivax siap menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.

"Kita sudah bertanya kepada produsen Zifivax, apakah vaksinnya tersedia? Mereka bilang tersedia, mau berapa juta Zifivax siap. Itu sudah kita fasilitasi halalnya, insya Allah halal dan thoyyib," kata Azrul.

Sekitar sepekan yang lalu, kata Azrul, MUI juga sudah melakukan sertifikasi terhadap vaksin yang bisa digunakan sebagai booster, yaitu vaksin Merah Putih. "Nah, kita berharap dua vaksin ini bisa digunakan bagi umat Islam dalam rangka booster vaksin halal," jelas dia.

Jika sudah ada vaksin halal yang bisa digunakan sebagai booster, lanjut dia, maka pemerintah tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. "Jadi, kita minta betul, ini wajib ya saya tegaskan, pemerintah wajib meyediakan vaksin booster halal. Karena vaksin halalnya sudah ada, kecuali tidak ada," ujat Azrul.

"Kalau awal-awal dulu memang kita bolehkan pakai yang tidak halal, karena dulu Sinovac tidak cukup. Silahkan kalau Sinovac tidak cukup, boleh pakai yang lain. Nah, sekarang kita sudah tanyakan kepada produsen, apakah mereka siap dengan vaksin halal? Mereka bilang siap," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement