Selasa 15 Feb 2022 08:04 WIB

Polres Badung Penjarakan Pengguna Sabu Sekaligus Pemilik Senjata Api Ilegal

Menurut Leo, pistol rakitan tersebut diperoleh IKNP dengan membeli secara online.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers (ilutrasi).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Aparat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers (ilutrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Polres Badung memenjarakan seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial IKNP (27 tahun). Hal itu setelah polisi juga menemukan IKNP menyimpan pistol tanpa izin dengan 74 butir peluru.

"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku hanya untuk jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes saat dikonfirmasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus itu, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Dari keterangan pelaku, menurut Leo, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online. "Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.

Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum tersebut sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI Nomor 2, Br. Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi  sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang di dalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Bayu sedangkan pistol rakitan dibeli secara online. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Leo juga menyebut, enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti keseluruhan berupa 4,93 gram netto sabu-sabu, 6,5 butir ekstasi, 47,67 gram netto, dan tanaman ganja dua pohon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement