Kamis 03 Feb 2022 05:45 WIB

Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat Terkait Kasus Sabu 6,7 Kg

Kesalahan ARG dinilai tidak bisa ditolelir karena telah mencoreng nama kepolisian.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Oknum polisi berinisial ARG yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dipecat dari anggota Polri. Ia dipecat karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengatakan bahwa tindakan ARG tidak bisa ditolerir, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri."Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.Ia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022. Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.

Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri."Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.

Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun."Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement