Selasa 15 Feb 2022 08:04 WIB

Polres Badung Penjarakan Pengguna Sabu Sekaligus Pemilik Senjata Api Ilegal

Menurut Leo, pistol rakitan tersebut diperoleh IKNP dengan membeli secara online.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers (ilutrasi).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Aparat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers (ilutrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Polres Badung memenjarakan seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial IKNP (27 tahun). Hal itu setelah polisi juga menemukan IKNP menyimpan pistol tanpa izin dengan 74 butir peluru.

"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku hanya untuk jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes saat dikonfirmasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus itu, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Dari keterangan pelaku, menurut Leo, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online. "Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.