Rabu 16 Feb 2022 06:39 WIB

Eks Kalapas Jelaskan Mengapa Banyak Korban Hangus di Blok C2 Lapas Tangerang

Victor Teguh Prihartono jadi salah satu saksi sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Eks kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono menjalani sidang ketiga kasus kebakaran lapas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Eks kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono menjalani sidang ketiga kasus kebakaran lapas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang  engan agenda pemeriksaan saksi berlanjut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/2/2022). Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ketiga tersebut adalah eks kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono.

Selain Victor, dihadirkan pula empat saksi lainnya dalam sidang, yaitu Bendahara Lapas Willy Gunawan Nasution, Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Ngadino, Kasie Keamanan Arif Rahman Sugandi, dan Kepala Satuan Keamanan KPLP Rino Soleh. Dalam sidang tersebut, Victor Teguh diperiksa dan mendapatkan layangan sederet pertanyaan krusial terkait insiden kebakaran pada 7 September 2021 pukul 01.45 WIB.

Baca Juga

Insiden kebakaran lapas menyebabkan 49 orang tewas. Pada saat itu, Victor menjabat sebagai kalapas yang berjalan selama sekitar delapan bulan sejak Januari 2021. Salah satu hal esensial yang disampaikan oleh Victor kepada majelis hakim dalam sidang tersebut, yaitu terkait dengan hal yang diprioritaskan olehnya sebagai pimpinan lapas ihwal insiden maut tersebut.

"Dalam kondisi kebakaran di dalam SOP (standar operasional prosedur), kalapas yang utama menjaga agar tidak terjadi pelarian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sehingga antisipasinya adalah memerintahkan anggota polisi membantu berjaga di pos utama dan timur, ada dua polisi yang jaga pada pukul 02.00," ujar Victor di Kota Tangerang, Banten, Selasa.

Usai memastikan ada penjagaan, Viktor mengaku, langsung bertemu dan sempat berkoordinasil dengan komandan jaga dan langsung memasuki lokasi kebakaran. Pada saat itu, dia menyaksikan ada dua mobil pemadam kebakaran yang tengah melakukan upaya pemadaman, sementara tempat kejadian perkara (TKP) yakni blok C2 dalam kondisi mati lampu atau gelap, sementara blok lainnya lampu hidup.

"Kami koordinasi, warga yang di luar karena ada pembukaan pintu C1 dan C3 menghalau mereka di lokasi tersendiri agar tidak terjadi pelarian mengingat petugas hanya 13 orang," tuturnya.

Victor menyaksikan pintu Blok C2 sudah dibuka, namun tak menampik kondisi lokasi sudah hangus. Hingga api padam yang terjadi pada sekira pukul 04.00 WIB, Victor pun masuk ke lokasi dan menyaksikan banyak WBP yang dalam kondisi hangus terbakar.

Majelis hakim menanyakan terkait dengan adanya keterlambatan petugas dalam membuka pintu utama Blok C2 yang disinyalir menjadi penyebab keterlambatan penyelamatan terhadap puluhan korban. Hal itu berlandaskan pada keterangan saksi salah satu narapidana Lapas Klas 1 Tangerang yang disampaikan pada sidang kedua pada Selasa (8/2/2022).

"Pengamatan di lokasi saya memprediksi waktu yang dibutuhkan sekitar 120 orang dengan waktu proses pemadaman, di situlah letak menghangusnya para korban," ucap Victor.

"Pada saat kejadian setelah api padam saya masuk ke lokasi ada beberapa mayat posisi pegang jeruji, ada yang di dalam ember, prediksi saya ada yang tidak tahu pintu (kondisi gelap). Menurut keterangan warga binaan (saat dilakukan penyelidikan atau penyidikan) mereka salah jalan karena pintu cuma satu," kata Victor menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement