Rabu 16 Feb 2022 11:04 WIB

Eks Kalapas Tangerang Akui tak Pernah Adakan Simulasi Penanganan Kebakaran

Bekerja 30 tahun di lapas, Victor menyebut tidak ada program penanganan kebakaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono menjalani sidang ketiga kasus kebakaran lapas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Eks kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono menjalani sidang ketiga kasus kebakaran lapas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono menyampaikan, pihaknya tidak pernah melakukan simulasi kebakaran di lapas. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/2/2022).

“Sampai dengan kejadian (kebakaran), kita belum pernah melakukan simulasi kebakaran, karena di situ ada SOP, memang belum pernah simulasi antisipasi kebakaran,” ujar Victor di PN Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga

Majelis hakim menanyakan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan di lapas terkait antisipasi kebakaran. Victor lantas menjawab SOP yang ada telah mengatur ihwal hal yang harus dilakukan saat kebakaran melanda. "Dalam keadaan darurat, yang utama adalah (meminimalisasi) korban jiwa. Kedua mengisolasi agar tidak melarikan diri dari lapas," katanya.

Victor menjabat Kalapas Klas 1 Tangerang sejak Januari 2021, dan baru berjalan sekitar sembilan bulan, terjadi kebakaran pada September 2021. Victor yang mengaku telah bekerja di lapas selama lebih dari 30 tahun menyebut, memang tidak pernah ada program simulasi penangan kebakaran. "Seingat saya tidak ada (program simulasi kebakaran)," ujarnya.

Meski begitu, sambung dia, pada 2019 sempat ada surat perintah dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan untuk melaksanakan simulasi kebakaran di lapas. Kendati demikian, hal itu belum pernah terealisasi lantaran terbentur anggaran.

"Ada pedoman di 2019 tentang penanganan kedaruratan kebakaran dilanjutkan surat perintah direktur, surat edaran yang akan didistribusikan ke UPT. Mengenai ketersediaan kami mengusulkan meminta peralatan. Siap (tapi) tidak ada pernah dianggarkan, belum," ucap Victor.

Dalam sidang ketiga kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang tersebut, sejumlah saksi lainnya juga dihadirkan. Yakni Willy Gunawan selaku bendahara Lapas Klas 1 Tangerang, Ngadino sebagai Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas 1 Tangerang, Arif Rahman selaku Kasi Keamanan Lapas Klas 1 Tangerang, dan Rino Soleh sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas Klas 1 Tangerang.

Hadir pula keempat terdakwa dalam sidang tersebut. Di antaranya, Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas Lapas Klas 1 Tangerang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement