REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu disebut Tito sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 khususnya Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Mendagri mengatakan, beberapa daerah yang diatur dengan kekhususan antara lain Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," kata Tito dikutip dari siaran persnya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2)
Tito menjelaskan, kekhususan IKN Nusantara antara lain kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, kata Tito, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Menurutnya, kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Urusan konkuren merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mantan Kapolri tersebut.
Karena itu, Tito mengatakan pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan. "Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai."