REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap semua pihak mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk siapa pun presiden yang terpilih pada Pemilu 2024. Tito menjelaskan, ini karena proses pemindahan IKN telah memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi. Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapa pun presidennya, atau siapa pun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," ujar Tito dikutip dari siaran persnya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Karena itu, Tito mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimis. Pasalnya, pemindahan IKN telah memiliki payung hukum yang jelas, dan memiliki landasan yang kuat.
"Harus optimis, the show must go on," kata Tito.
Ia juga menjelaskan, sistem pemerintahan IKN Nusantara nantinya setara provinsi dengan kekhususan. Tito mengatakan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 khususnya Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Beberapa daerah juga diatur dengan kekhususan antara lain Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," kata Tito.
Rencananya, pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru. Saat ini regulasi tengah dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," katanya.