REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru pada 4 Februari 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Cara Pencairan JHT
Daring:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah semua dokumen (maksimal 6 MB), klik simpan
4. Mendapat jadwal wawancara daring lewat email
5. Petugas melakukan verifikasi melalui video call
6. Saldo JHT akan dikirim ke rekening
Di kantor cabang BPJS:
1. Bawa dokumen asli
2. Aktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Pindai (scan) QR Code di kantor cabang
4. Isi data diri
5. Unggah semua dokumen
6. Setelah menerima notifikasi, perlihatkan kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
7. Wawancara dengan petugas dan mendapat tanda terima
8. Saldo JHT akan dikirim ke rekening
Pencairan Sekaligus, Kriteria:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri, PHK)
- Mengalami cacat total (sebelum usia pensiun)
- Meninggal dunia
Pencairan Sebagian, Kriteria:
- Memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau terkena PHK
- Nilai klaim 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lain
Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, buku rekening, foto diri terbaru, NPWP, surat keterangan pensiun/cacat/berhenti bekerja/tidak lagi bekerja di Indonesia (untuk pencairan JHT sekaligus), surat keterangan aktif bekerja/berhenti bekerja (untuk pencairan JHT sebagian)
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan