REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang terpilih usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II. Dalam laporannya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung memiliki harapan besar kepada mereka dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Harapan besar kepada para komisioner KPU dan komisioner Bawaslu terpilih agar mampu bekerja keras, bekerja sehat, dan bekerja tuntas. Utamanya dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 secara demokratis, berintegritas," ujar Doli dalam dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan, Komisi II telah memiliki sosok terbaik untuk KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Mereka terpilih dari sekira 800 orang yang mendaftar, melewati proses seleksi yang panjang, serta uji kelayakan dan kepatutan oleh pihaknya.
"Kami sampaikan bahwa anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI yang terpilih adalah anak-anak bangsa yang terbaik dari yang terbaik," ujar Doli.
Pemilu dan Pilkada 2024, kata Doli, membutuhkan penyelenggara yang mandiri, independen, dan profesional. Hal itu baik secara kelembagaan, personal, dan mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas kuat, serta kompeten.
"Komisi II DPR RI meminta kepada para komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2027 agar ke depan mampu membangun kerja sama yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan KPU maupun Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang," ujar Doli.
Berikut nama terpilih anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027:
• KPU
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy'ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
• Bawaslu
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Baca:
Subvarian BA.2 Lebih Menular, Mungkinkah Kasus Reinfeksi Kembali Terjadi?
Madu Manuka Banyak Dipalsukan, Bagaimana Cara Mengenali yang Asli?
Keluarga Donald Trump Diperiksa Pengadilan New York