REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan. Anggota BIN gadungan tersebut diamankan setelah diduga memeras pengelola SPBU di ibu kota Jawa Tengah ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar. "Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya di Semarang, Sabtu (19/2/2022).
Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu. Pelaku juga membawa pistol replika jenis airsoft gun.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.