REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cipayung mengusut kasus pencurian telepon seluler (ponsel) modus hipnotis dengan korban seorang remaja wanita berinisial FI (17 tahun) di Jalan SPG VII, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto mengatakan, saat itu, korban dalam perjalanan dari rumahnya menuju warung.
Ketika sedang jalan, sambung dia, tiba-tiba datang seorang pria pengemudi sepeda motor yang menepuk pundak korban. "Pelaku berpura-pura menelepon, kemudian menepuk bahu sebelah kiri korban lalu mengambil telepon yang dipegang tangan kiri korban," kata Bambang di Jakarta, Ahad (20/2/2022).
Bambang menjelaskan, korban hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan atau berteriak meminta tolong saat pelaku meninggalkan lokasi. Dia menyebut, pelaku leluasa beraksi karena tidak ada banyak warga beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Sementara korban baru sadar ponsel miliknya dicuri saat tiba di rumahnya.
"Anggota sudah mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan keluarga korban. Sudah kita mintai keterangan, tapi korban tidak mau buat laporan," ujar Bambang.
Meskipun FI tidak melaporkan kasus pencurian itu karena alasan pribadi, namun jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung tetap melakukan penyelidikan kasus pencurian bermodus hipnotis ini. "Kasus tetap kita lakukan penyelidikan. Kita juga sudah meminta keterangan ibu korban sebagai saksi," kata Bambang.