Selasa 22 Feb 2022 17:05 WIB

Pedoman Pelantang Masjid dan Mushola: Demi Keseimbangan Syiar dan Harmoni Sosial

Surat Edaran Menag terbaru mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan mushala.

Petugas memperbaiki pengeras suara masjid di Masjid Al Hidayah, Tebet, Jakarta, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperbaiki pengeras suara masjid di Masjid Al Hidayah, Tebet, Jakarta, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fuji Eka Permana, Alkhaledi Kurnialam

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau pelantang di masjid dan mushola. Surat edaran diterbitkan demi kesimbangan antara kebutuhan syiar Islam dan harmoni sosial dengan umat beragama lain.

Baca Juga

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (21/2/2022).

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/ kota, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan takmir/ pengurus masjid dan mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya," ujar Menag.

Dalam pedoman yang diterbitkan menag, yang dimaksud pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar masjid atau mushola. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Terkait waktu sholat, khusus waktu Subuh, penggunaan pengeras suara luar untuk pembacaan Alquran atau sholawat sebelum adzan dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Saat pelaksanaan sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar untuk pembacaan Alquran atau sholawat sebelum adzan dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Khusus untuk shalat Jumat, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/ tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, sholat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement