REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 1.500 alat ukur dan timbang dalam aktivitas perdagangan di Kota Sukabumi menjadi target tera ulang. Langkah ini sebagai bagian dalam upaya perlindungan konsumen.
Hal ini mengemuka dalam sosialisasi metrologi legal di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Rabu (23/2/2022). Kegiatan yang bertemakan masyarakat paham metrologi ini ditargetkan agar warga yang memiliki alat ukur atau timbang dalam berusaha memiliki kesadaran dalam melakukan tera ulang.
'' Kegiatan ini merupakan sosialisasi metrologi legal di Kota Sukabumi dengan peserta pelaku UMKM, jasa pengiriman, pengusaha laundry dan pedagang,'' ujarKepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat, Rabu (23/2/2022). Di mana dalam target kinerja diskumindag, adanya program perlindungan konsumen dan pengawasan perdagangan
Salah satunya indikator pelaksanaan tera ulang alat ukur timbang di kota dan sosialisasi metrologi legal. Selama 5 tahun ditarget 1.500 alat timbang dan alat ukur ditera. Sehingga per tahun ada 300 alat untuk ditera dan sosialisasi selama lima tahun kepada sebanyak 360 warga. Harapannya dengan kegiatan metrologi legal maka alat timbang ukur semua bisa terawasi dan diyakinkan akurasi ukurannya sehingga tidak ada warga yang dirugikan.
Menurut Ayi, Unit Metrologi Legal di Kota Sukabumi terbentuk sejak 2020 lalu berdasarkan perda SOTK 2020. Sebelumnya metrologi di seksi metrologi Diskumindag.
Kini lanjut Ayi, UPT metrologi di Kota Sukabumi masuk tipe B. Di mana ada tiga orang fungsional yakni pengawas yang mengawasi kegiatan timbangan dan fungsional penera.
Selain itu ada tiga staf pendukung, sehingga ada enam orang pegawai yang bisa melayani seluruh kebutuhan nasyarakat akan peneraan alat ukur. '' Ke depan supaya ada kesadaran warga untuk melaksanakan pelayanan tera bagi warga yang memiliki alat timbang dan alat ukur bahwa setahun sekali ada perdanya retribusi tera ulang,'' imbuh dia.
Ke depan ungkap Ayi, diskumindag akan roadshow atau sidak ke kampung dan pasar terkait sidang tera. Bahkan di tiap pasar SNI ada ruang khusus ruang metrologi yakni di Pasar Pelita dan Pasar Lembursitu.
'' Dalam konteks perniagaan atau perdagangan mengenal alat ukur untuk melaksanakan transaksi perniagaan ini diamanatkan dalam undang-undang yakni perlindungan konsumen,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Terlebih, keberadaan alat ukur yang diatur bukan diamanatkan aturan saja tapi dalam agama.