Rabu 23 Feb 2022 19:56 WIB

MUI Bukittinggi: Pengeras Suara Masjid yang Berdekatan Ganggu Konsentrasi Jamaah

Kerap terjadi tabrakan suara dari masjid-masjid yang letaknya berdekatan.

Rep: Febrian Fachri/Alkhaledi Kurnialam/Fuji Eka Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung melintas di depan Masjid Raya Limo Kaum, di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (8/1/2022). Salah satu masjid tertua di Indonesia itu dibangun tahun 1710 M dan merupakan cagar budaya nasional yang juga biasa disebut masjid banyak tiang karena memang memiliki 119 tiang. MUI Bukittinggi: Pengeras Suara Masjid yang Berdekatan Ganggu Konsentrasi Jamaah
Foto:

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menilai aturan Kemenag terkait pengeras suara masjid baik bagi pedoman masyarakat. Meski begitu, ia mengingatkan semua pihak terkait kemungkinan hilangnya syiar Islam.

"Perlu disadari jangan sampai dengan aturan ini mematikan syiar Islam," katanya kepada Republika.co.id, Senin (21/2/2022).

Untuk menghindari hal tersebut, ia mengharapkan adanya pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag kepada masyarakat. Menurutnya, Kemenag harus mengedepankan pembinaan terlebih dahulu yang juga sesuai dengan poin dalam surat edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022.

"Inilah yang harus juga, poin kelima di dalam situ (surat edaran) juga, yaitu pembinaan kepada masyarakat daripada pengawasan," ujarnya.

 

Kiai Cholil mengatakan, aturan dari Kemenag ini baik bagi masyarakat terutama di perkotaan yang padat penduduk. Aturan ini disebutnya datang dengan tujuan baik, yakni agar umat tetap bisa melakukan syiar tanpa mengganggu masyarakat lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement