REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menggelar persidangan lanjutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, pada Kamis (24/2/2022). Jalannya sidang itu diwarnai aksi massa di depan halaman PN Ciamis.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, terdapat ratusan orang yang ikut dalam aksi tersebut. Massa aksi itu datang ke PN Ciamis sejak pukul 09.30 WIB. Mereka menuntut M Kece dituntut dengan hukuman maksimal.
"Aksi ini merupakan aksi gabungan dari umat Islam di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan daerah lain, karena panggilan iman. Mereka datang untuk membela Islam. Tidak ada komando untuk datang ke sini, hanya karena panggilan iman," kata koordinator lapangan aksi tersebut, ustaz Wawan Malik Marwan, Kamis.
Ia menambahkan, umat akan terus mengawal jalannya persidangan M Kece hingga tuntas. Apabila hukuman dari majelis hakim tidak memuaskan, menurut dia, pihaknya sendiri yang akan menghukum M Kece. "Kami menuntut M Kece dihukum seberat-beratnya. Kami akan kawal sampai tuntas," kata dia.