Kamis 24 Feb 2022 17:25 WIB

Jurnalis Mesir Buat Kegaduhan Seusai Ejek Isra Miraj 

Jurnalis Mesir mengejek Isra Miraj hanya bentuk propaganda Salafi

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Mesir. Jurnalis Mesir mengejek Isra Miraj hanya bentuk propaganda Salafi
Bendera Mesir. Jurnalis Mesir mengejek Isra Miraj hanya bentuk propaganda Salafi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Parlemen Mesir telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang orang yang bukan ahli membahas agama di media massa. Langkah itu dilakukan setelah seorang jurnalis terkemuka mengkritik kisah perjalanan malam Nabi Muhammad SAW secara provokatif.

Menurut laporan berita lokal, undang-undang tersebut diusulkan oleh Anggota Parlemen Tarek Radwan, Ketua Komite Hak Asasi Manusia (HAM), dan telah diratifikasi oleh komite urusan agama yang dipimpin  eks Mufti Ali Gomaa.

Baca Juga

Keputusan itu dimulai pada Jumat lalu, ketika Jurnalis Ibrahim Issa berkomentar selama acara di saluran TV satelit Al-Kahera Wal Nas. Dalam acaranya, dia menyebut Isra Miraj sebagai cerita yang penuh delusi dan dianjurkan oleh para pengkhutbah Salafi.

Menurut dia, cerita Isra Miraj adalah propaganda yang dibuat oleh syekh dan mengabaikan narasi yang menyangkal realitas Isra Miraj. Para syekh yang berbagi cerita ini kata dia biasanya merupakan Salafi dalam pemikiran dan bias dalam keyakinan mereka.

Issa dikenal sebagai pengkritik keras Islamis, seperti kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang dan dia juga dikenal sebagai anti-Salafisme dan anti-Wahabisme. 

Komentarnya menyebabkan kegaduhan di media sosial dan 60 anggota parlemen sekitar 10 persen dari parlemen menyetujui RUU dalam upaya untuk mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.

Sejumlah pengacara serta Partai Salafi Nour telah mengajukan pengaduan terhadap Issa. Jaksa penuntut umum telah memerintahkan penyelidikan atas dugaan tuduhan penistaan agama. Beberapa lembaga agama dan tokoh masyarakat mengecam pernyataan Issa.

Dikutip 5pillarsuk, Kamis (24/2), Al-Azhar Global Center for Electronic Fatwa mengatakan keajaiban perjalanan malam Isra Miraj adalah salah satu mukjizat Nabi Muhammad SAW yang ditegaskan oleh teks Alquran dalam dua surat Al Isra dan An Najm serta hadits Nabi.

“Semua yang disebutkan dalam Alquran dan Sunnah Nabi yang telah ditetapkan adalah dalil yang tidak dapat diterima untuk merinci keputusan dari orang yang bukan ahli. Khususnya, jika orang itu adalah promotor ide dan tren ekstremis yang menghasut dan mengambil kesempatan untuk merusak kesucian agama menantang prinsip-prinsip Islam,” katanya dalam sebuah pernyataan. 

 

 

Sumber: 5pillarsuk 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement