Kamis 24 Feb 2022 19:58 WIB

Diabaikannya Hak-Hak Warga Wadas dan Respons Polda Jateng Atas Simpulan Komnas HAM

Komnas HAM hari ini mengumumkan simpulan atas temuan insiden kekerasan di Wadas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (kanan), dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) memperlihatkan surat rekomendasi terkait kasus ricuh pengukuran lahan Wadas di Jakarta, Kamis (24/2/2022) Dari investigasi yang dilakukan pada 11-14 Februari 2022 tersebut Komnas HAM menemukan adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk tambang batu Andesit. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (kanan), dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) memperlihatkan surat rekomendasi terkait kasus ricuh pengukuran lahan Wadas di Jakarta, Kamis (24/2/2022) Dari investigasi yang dilakukan pada 11-14 Februari 2022 tersebut Komnas HAM menemukan adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk tambang batu Andesit. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bowo Pribadi, Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini memaparkan hasil temuannya atas insiden kekerasan yang dialami warga Desa Wadas, Jawa Tengah (Jateng) pada 8 Februari 2022. Komnas HAM mengungkapkan sejumlah pengabaian hak warga Wadas. 

Baca Juga

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memerinci, pengabaian hak-hak warga Wadas itu diawali oleh pengabaian hak Free and Prior Informed Consent (FPIC) sebelum peristiwa kekerasan tanggal 8 Februari 2022. Di mana, masyarakat Wadas semestinya berhak memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek penambangan batuan andesit.

Apalagi bila proyek itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan. Kemudian, Komnas HAM juga menyoroti minimnya sosialiasi dari pemerintah dan pihak pemrakarsa Bendungan Bener tentang rencana proyek beserta dampaknya.

"Tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antarwarga maupun warga dengan pemerintah," kata Beka dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022). 

Minimnya sosialiasi dari pemerintah, mengakibatkan kerenggangan di kalangan warga yang mendukung penambangan andesit dan yang menolak. Kondisi ini kemudian diperburuk oleh tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jateng pada 8 Februari 2022 saat pengukuran lahan di Desa Wadas. 

"Ini ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," ujar Beka. 

Komnas HAM menyayangkan pengabaian hak perlindungan warga Wadas dalam mempertahankan lingkungan dan kehidupannya. Komnas HAM meyakini sikap penolakan warga atas penambangan andesit esharusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan.

"Adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," ucap Beka.

Komnas HAM juga menemukan pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum atau penangkapan. Anak-anak tersebut justru lolos dari jaminan untuk tidak menyaksikan dan mengalami tindakan berlebihan aparat kepolisian.

"Dampak peristiwa pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, masyarakat mengalamiluka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan," tutur Beka.

Atas simpulannya, Komnas HAM memberikan sejumlah poin rekomendasi yang ditujukan ke beberapa pihak. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo agar mengevaluasi pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas.

"Hindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas. Dan upayakan pemulihan (trauma healing) terhadap masyarakat," kata Beka. 

Komnas HAM juga meminta Ganjar menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas, khususnya jika nantinya ada solusi yang diterima oleh semua pihak. Lalu Pemprov Jateng diminta menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas. 

"Memastikan partisipasi warga Wadas dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," ujar Beka. 

Selanjutnya, rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya. Di antaranya agar Polda Jateng mengevaluasi, memeriksa dan penjatuhan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP, melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih. 

"Memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ucap Beka. 

Terakhir, rekomendasi Komnas HAM menyasar Kementerian PUPR, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Komnas HAM meminta setiap langkah yang diambil harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat sekaligus memastikan pemenuhan prinsip HAM.

Komnas HAM juga meminta pihak Pemrakarsa Bendungan Bener berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi dan penyelesaian dampak pembangunan dengan berbagai pendekatan. Alasannya, Komnas HAM menyinggung belum terpenuhinya aspek partisipasi warga secara menyeluruh.

"Dalam membangun Bendungan Bener senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM," ucap Beka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam peristiwa di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, pada beberapa waktu akan menjadi bahan analisis dan evaluasi bagi kepolisian.

"Kami menghargai temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Tentu akan menjadi bahan analisis dan evaluasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Iqbal di Semarang, Kamis.

Menurutnya, kondisi saat ini di Desa Wadas, kata dia, TNI dan Polri terus membangun komunikasi sosial antarmasyarakat, baik yang mendukung keberadaan kawasan tambang batuan andesit untuk kebutuhan proyek Bendungan Bener, maupun yang menolak. Bakti sosial, lanjut dia, juga dilakukan TNI dan Polri di wilayah Desa Wadas.

"Pembangunan sanitasi, sumur, penyediaan tandon, serta pengobatan gratis," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement