REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi mengatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selalu memberikan arahan agar segera menindaklanjuti temuan potensi korupsi dalam program percepatan penurunan stunting. Suprayoga menyebut, selama ini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pelaksanaan program selalu dilaporkan kepada Wapres selaku Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting
"Jika ada temuan, Wapres selalu memberikan arahan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut," ujar Suprayoga dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (25/2/2022).
Itu disampaikan Suprayoga setelah KPK mengidentifikasi beberapa potensi risiko korupsi seperti pada pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting. Suprayoga menjelaskan, terkait potensi risiko korupsi yang disampaikan KPK muncul dalam diskusi antara KPK, Setwapres dan Bappenas pada 22 Februari lalu.
Diskusi itu digelar untuk menyamakan persepsi tentang kebijakan, program dan target dalam percepatan penurunan stunting. Tujuannya agar semua pihak mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan program, kegiatan, sasaran dan anggaran percepatan penurunan stunting.
Suprayoga mengatakan, dalam diskusi KPK menyampaikan rencananya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk meminimalisir resiko penyimpangan. "Tetapi belum memberikan penjelasan secara rinci tentang potensi resiko yang dimaksud. Kami menyambut baik rencana KPK tersebut," ujar Suprayoga yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Ia juga memastikan pengawasan KPK tidak akan menghambat program penurunan stunting. Sebaliknya, pengawasan KPK justru akan mendorong kehati-hatian para pelaksana program di pusat dan daerah dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran terkait dengan percepatan penurunan stunting.
Sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah menargetkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada 2024, bahkan nol persen pada 2030. Sebelumnya, angka prevalensi stunting berhasil diturunkan dari 37,2 persen pada 2013 menjadi 27,7 persen pada 2019.
"Setwapres mendukung Wapres untuk melaksanakan rapat rutin guna memastikan program tetap berjalan dan memberikan arahan untuk pelaksanaan program ke depan," ujar Suprayoga.
Ia mengatakan, sejumlah langkah dilakukan untuk mencegah potensi korupsi di program yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut. Untuk mencegah duplikasi anggaran, pemerintah melakukan penandaan dan penelusuran program, kegiatan, dan anggaran sampai ke level output dan rincian output.
"Sehingga program dan kegiatan dapat dipantau dan dievaluasi, dipastikan intervensi prioritas didanai dan tidak terjadi overlapping antarprogram," ujar Suprayoga.
Selain itu, pemerintah melakukan evaluasi secara rutin enam bulanan baik program, kegiatan dan anggaran melalui Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk melihat kinerja pelaksanaan program di lapangan. Hasil penandaan dan penelusuran serta evaluasi kinerja ini juga selalu dilaporkan kepada Sekretariat Wakil Presiden.
Kemudian, Suprayoga mengatakan, karena program dan kegiatan penurunan stunting ini tersebar di kementerian dan lembaga, maka juga dilakukan pengawasan internal dalam pelaksanaannya di masing-masing inspektorat. Apalagi, lanjutnya, program ini juga diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karenanya, segala bentuk temuan dari hasil audit BPK tentu ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian/lembaga. "Selama ini tidak ada temuan signifikan dari hasil audit BPK," katanya.