Sabtu 26 Feb 2022 14:40 WIB

Polri Diminta Pidanakan Pelaku Pembunuh Tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara

Butuh inovasi Polri agar kematian tahanan di dalam tahanan tak terulang lagi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyayangkan tahanan yang meninggal saat mendekam di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatra Selatan (Sumsel). Ia meminta pelaku pembunuhan itu diganjar hukuman pidana.

Bambang menuturkan, budaya kekerasan pada tahanan ini muncul karena sistem hukum acara pidana masih mengedepankan pengakuan. Pemaksaan pengakuan inilah yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Padahal menurutnya kepolisian patut mencari kebenaran lewat barang bukti dan saksi-saksi.

Baca Juga

"Akibatnya adalah aparat menggunakan kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka daripada mencari bukti," kata Bambang kepada Republika.co.id, Sabtu (26/2/2022).

Bambang pesimistis bahwa sanksi etik dan disiplin mampu mencegah berulangnya kasus serupa di kemudian hari. Sebab kedua jenis sanksi itu menurutnya tidak membuat efek jera bagi personel polisi pelaku kekerasan.

"Makanya memang sudah harus dipikirkan untuk mempidanakan personel yang terbukti melakukan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang," ujar Bambang.

Walau demikian, Bambang menyampaikan persoalan kekerasan terhadap tahanan hingga kadang berujung kematian bukanlah masalah baru. Ia menekankan permasalahan ini memang perlu inovasi dari Polri agar tak kembali terulang.

"Ini memang sudah lama menjadi problem dalam penegakan hukum kita. Kekerasan masih menjadi budaya diantara penegak hukum kita. Makanya memang harus mencari terobosan-terobosan untuk memecahkannya," ucap Bambang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut. Dalam pemeriksaan itu ada lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.

Diketahui, tahanan atas nama Hermanto yang merupakan warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga mendapati kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah. Hermanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement