REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi tahanan yang meninggal saat mendekam di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatra Selatan. KontraS mendesak kepolisian memperkuat pengawasan internalnya demi mencegah kasus serupa terulang.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda mengungkapkan kasus kematian tahanan sering terjadi tanpa investigasi lebih lanjut. Ia mengkritisi kepolisian yang abai terhadap hak hidup seseorang yang berada dalam penahanan. Padahal hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Peristiwa dugaan kekerasan dalam tahanan kerapkali terjadi tanpa pengusutan. Saya juga mendukung adanya pengusutan secara transparan dan akuntabel terhadap kematian Hermanto," kata Rivanlee kepada Republika.co.id, Sabtu (26/2/2022).
Rivanlee mendesak kepolisian memperhatikan hak hidup tahanan. Ia juga meminta kepolisian bertanggungjawab atas kasus ini, misalnya dengan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelakunya. Bila kasus kematian tahanan semacam ini berlanjut maka ia menduga seolah ada pembiaran dari Polri.
"Jelas kalau ini berulang terus-menerus ada pembiaran atas kesewenangan dan kelalaian tanggungjawab kepolisian," ujar Rivanlee.
Selain itu, Rivanlee memaparkan sejumlah masukannya guna mencegah kekerasan kepada tahanan. Salah satunya memperkuat sistem pengawasan tahanan dengan pemasangan CCTV. Sehingga diharapkan tiap pelaku kekerasan tak bisa menutupi kejahatannya.
"Lebih jauh lagi, jika polisi serius berbenah atas kekerasan yang terjadi dalam tahanan, polisi harus membangun sistem pengawasan khusus, seperti CCTV dalam ruang tahanan, body camera, dan lain-lain untuk mencegah praktik penganiayaan atau penyiksaan dalam tahanan," ucap Rivanlee.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuklinggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuklinggau terus berlanjut. Dalam pemeriksaan itu ada lima anggota Polsek Lubuklinggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.
Diketahui, tahanan atas nama Hermanto yang merupakan warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga mendapati kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah. Hermanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.