REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II memberi tanggapan mengenai kasus pemalsuan surat keterangan hasil negatif swab antigen dan polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang terungkap baru-baru ini. Selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, AP II menyampaikan penindakan tegas dilakukan bagi sejumlah oknum petugas di bandara tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sebanyak tiga orang pegawai menjadi tersangka pemalsuan surat tes Covid-19 dan diringkus oleh pihak kepolisian pada Rabu, 23 Februari 2022. Dua dari tiga petugas yakni MSF (24 tahun) dan S (28) yang merupakan petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Solusi (APS), anak perusahaan PT Angkasa Pura II.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya sudah menegur pihak PT APS. Para tersangka yang merupakan petugas di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan sudah ditindak tegas.
"Itu kan memang karyawan APS ya, bukan karyawan AP II langsung, jadi adalah vendor kita, kami menekankan kepada APS, memang sudah diberikan sanksi ya terhadap oknum," kata Holik, Ahad (27/2).
Holik meminta pihak PT APS dapat lebih selektif dalam pemilihan personel yang bertugas di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. PT APS diharapkan dapat menempatkan personel yang bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
"Kami minta ditempatkan di situ benar-benar yang bisa bekerja sesuai job desk-nya, berkomitmen, enggak menyalahgunakan kewenangannya selaku petugas di situ," kata dia.
Corporate Communication PT Angkasa Pura Solution (APS) Virjiawan mengonfirmasi pemecatan terhadap dua petugasnya, MFS dan S Pemecatan dilakukan usai terungkapnya kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Soekarno-Hatta. "Kami dari manajemen APS sudah mengeluarkan dan menonaktifkan oknum tersebut," kata dia.